Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 83 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang KOMITE PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Komite Digital Pemerintah terdiri atas:
a. Ketua : Penasihat Khusus PRESIDEN Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan;
b. Wakil Ketua I : menteri yang urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
c. Wakil Ketua II
d. Anggota. . .
BLIK INDONESIA
d. Anggota
1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
4. menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
5. kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negaral daerah dan pembangunan nasional;
6. kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/ jasa pemerintah; dan
7. kepala lembaga yang tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
(2) Komite Digital Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dapat melibatkan kementerian/ lembaga lain yang dianggap perlu.
(3) Kementerian/ lembaga lain yang dilibatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendukung dan melaksanakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah.
(4) Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat dibantu tim kerja.
Pasal 5. . .
PRESlDEN PUBL]K INDONESIA
Koreksi Anda
