Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 83 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang KOMITE PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Komite Digital Pemerintah terdiri atas: a. Ketua : Penasihat Khusus PRESIDEN Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan; b. Wakil Ketua I : menteri yang urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi; c. Wakil Ketua II d. Anggota. . . BLIK INDONESIA d. Anggota 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; 2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; 3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; 4. menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; 5. kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negaral daerah dan pembangunan nasional; 6. kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/ jasa pemerintah; dan 7. kepala lembaga yang tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi. (2) Komite Digital Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dapat melibatkan kementerian/ lembaga lain yang dianggap perlu. (3) Kementerian/ lembaga lain yang dilibatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendukung dan melaksanakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah. (4) Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat dibantu tim kerja. Pasal 5. . . PRESlDEN PUBL]K INDONESIA
Koreksi Anda