Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 83 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang KOMITE PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Eksekutif mempunyai tugas memberikan dukungan substantif dan administratif kepada Komite Digital Pemerintah. Pasal 1l Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretaris Eksekutif menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah; b. penyiapan perumusan rekomendasi strategi dan arah kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah; c. penyiapan fasilitasi penyelesaian hambatan dan penJrusunan rekomendasi penanganan isu percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah; d. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah; e. pelalsanaan dukungan administrasi Komite Digital Pemerintah; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
Koreksi Anda