Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 83 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang KOMITE PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Sekretaris Eksekutif mempunyai tugas memberikan dukungan substantif dan administratif kepada Komite Digital Pemerintah.
Pasal 1l Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretaris Eksekutif menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
b. penyiapan perumusan rekomendasi strategi dan arah kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
c. penyiapan fasilitasi penyelesaian hambatan dan penJrusunan rekomendasi penanganan isu percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
d. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
e. pelalsanaan dukungan administrasi Komite Digital Pemerintah; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
Koreksi Anda
