Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 83 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang KOMITE PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Wakil Ketua I melaksanalan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah dalam ruang lingkup Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang meliputi Pelaksanaan Tata Kelola Pelaksanaan Pemerintah Digital untuk koordinasi Proses Bisnis Digital, Layanan Digital, dan Arsitektur Pemerintah Digital.
(2) Walil Ketua II melaksanakan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah dalam ruang lingkup Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang meliputi Pelaksanaan Tata Kelola Pemerintah Digital untuk Infrastruktur Digital, Aplikasi Digital, serta koordinasi Data Digital dan Keamanan Siber.
(3) Pelaksanaan tugas Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan arahan dan petunjuk Ketua.
Koreksi Anda
