Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 83 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang KOMITE PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Digital Pemerintah menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah; b. perumusan rekomendasi strategi dan arah kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah; c. penyelesaian hambatan dalam penanganan isu percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah; d. pemantauan dan evduasi percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah; e. pelaksanaan administrasi Komite Digital Pemerintah; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda