Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 83 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang KOMITE PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Ketua mempunyai tugas memberikan arahan dan petunjuk terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah sesuai dengan arahan strategis PRESIDEN.
Koreksi Anda
