Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 83 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang KOMITE PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Eksekutif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh Koordinator I dan Koordinator IL (2) Koordinator I sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan fasilitasi kepada Wakil Ketua I dalam melaksanakan tugasnya. (3) Koordinator II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan fasilitasi kepada Wakil Ketua II dalam melaksanakan tugasnya. (4) Koordinatorl... l:LI-FII.IiN BLIK IN NESIA (4) Koordinator I dan Koordinator II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex officio dilaksanakan oleh: a. Koordinator I secara ex officio dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya pada unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang transformasi digital pemerintah di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan b. Koordinator II secara ex officio dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya pada unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknologi pemerintah digital di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
Koreksi Anda