Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 83 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang KOMITE PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Tim ke{a dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (4) dikoordinasikan oleh Koordinator I dan Koordinator II. (2) Tim kerja terdiri dari: a. unsur organisasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; b. unsur organisasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi; c. unsur organisasi pada kementerian/lembaga terkait; dan/ atau d. kelompok ahli. (3) Kelompok ahli terdiri paling banyak 15 (lima belas) orang. (4) Pembentukan, keanggotaan, rincian tugas, dan pembidangan tugas tim kerja ditetapkan lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara setelah disepakati bersama dengan Wakil Ketua II. (5) Honorarium untuk kelompok ahli ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pasal 14. .. keuangan. tLf{{fililIl K INDONES]A
Koreksi Anda