Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 83 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang KOMITE PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Eksekutif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
(2) Sekretaris Eksekutif dijabat secara er olficio oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian yang urusan Pasal 10. . .
pemerintahan di bidang aparatur negara.
BLIK INDONESIA
Koreksi Anda
