ORGANISASI
(1) Organisasi Rumah Sakit disesuaikan dengan besarnya kegiatan dan beban kerja Rumah Sakit.
(2) Struktur organisasi Rumah Sakit harus membagi habis seluruh tugas dan fungsi Rumah Sakit.
Setiap pimpinan organisasi di lingkungan Rumah Sakit wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, sinkronisasi dan mekanisasi di dalam lingkungannya masing-masing serta dengan unit-unit lainnya.
(1) Organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas:
a. kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit;
b. unsur pelayanan medis;
c. unsur keperawatan;
d. unsur …
d. unsur penunjang medis;
e. unsur administrasi umum dan keuangan;
f. komite medis; dan
g. satuan pemeriksaan internal.
(2) Unsur organisasi Rumah Sakit selain kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa direktorat, departemen, divisi, instalasi, unit kerja, komite dan/atau satuan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja Rumah Sakit.
(3) Unsur organisasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat digabungkan sesuai kebutuhan, beban kerja, dan/atau klasifikasi Rumah Sakit.
(1) Kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a adalah pimpinan tertinggi dengan nama jabatan kepala, direktur utama, atau direktur.
(2) Kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memimpin penyelenggaraan Rumah Sakit.
(3) Dalam …
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi;
b. penetapan kebijakan penyelenggaraan Rumah Sakit sesuai dengan kewenangannya;
c. penyelenggaraan tugas dan fungsi Rumah Sakit;
d. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi;
dan
e. evaluasi, pencatatan, dan pelaporan.
(1) Unsur pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan unsur organisasi di bidang pelayanan medis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit.
(2) Unsur pelayanan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala bidang, atau manajer.
(1) Unsur pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bertugas melaksanakan pelayanan medis.
(2) Dalam …
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), unsur pelayanan medis menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pemberian pelayanan medis;
b. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan medis;
c. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis;
dan
d. pemantauan dan evaluasi pelayanan medis.
(3) Unsur pelayanan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pelayanan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
(1) Unsur keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c merupakan unsur organisasi di bidang pelayanan keperawatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit.
(2) Unsur keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala bidang, atau manajer.
(1) Unsur keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bertugas melaksanakan pelayanan keperawatan.
(2) Dalam …
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur keperawatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pemberian pelayanan keperawatan;
b. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan keperawatan;
c. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang keperawatan; dan
d. pemantauan dan evaluasi pelayanan keperawatan.
(1) Unsur penunjang medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d merupakan unsur organisasi di bidang pelayanan penunjang medis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit.
(2) Unsur penunjang medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala bidang, atau manajer.
(1) Unsur penunjang medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertugas melaksanakan pelayanan penunjang medis.
(2) Dalam …
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), unsur penunjang medis menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pemberian pelayanan penunjang medis;
b. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan penunjang medis;
c. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang medis;
d. pengelolaan rekam medis; dan
e. pemantauan dan evaluasi pelayanan penunjang medis.
(3) Rumah Sakit dapat membentuk unsur pelayanan penunjang non medis sesuai dengan kebutuhan.
(4) Kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit MENETAPKAN lingkup pelayanan atau bidang yang masuk dalam unsur pelayanan penunjang medis dan unsur pelayanan penunjang non medis.
(1) Unsur administrasi umum dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e merupakan unsur organisasi di bidang pelayanan administrasi umum dan keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit.
(2) Unsur …
(2) Unsur administrasi umum dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala bidang, atau manajer.
(1) Unsur administrasi umum dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bertugas melaksanakan administrasi umum dan keuangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas administrasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), unsur administrasi umum dan keuangan menyelenggarakan fungsi pengelolaan:
a. ketatausahaan;
b. kerumahtanggaan;
c. pelayanan hukum dan kemitraan;
d. pemasaran;
e. kehumasan;
f. pencatatan, pelaporan, dan evaluasi;
g. penelitian dan pengembangan;
h. sumber daya manusia; dan
i. pendidikan dan pelatihan.
(3) Dalam melaksanakan tugas keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur administrasi umum dan keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan anggaran;
b. perbendaharaan dan mobilisasi dana; dan
c. akuntansi.
Pasal 16 …
Dalam hal diperlukan, penyelenggaraan fungsi dalam unsur administrasi umum dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g, huruf h, dan huruf i dapat menjadi unsur tersendiri.
(1) Komite Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f merupakan unsur organisasi yang mempunyai tanggung jawab untuk menerapkan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance).
(2) Komite Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit.
(1) Komite Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bertugas meningkatkan profesionalisme staf medis yang bekerja di rumah sakit dengan cara:
a. melakukan kredensial bagi seluruh staf medis yang akan melakukan pelayanan medis di rumah sakit;
b. memelihara mutu profesi staf medis; dan
c. menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi staf medis.
(2) Dalam …
(2) Dalam melaksanakan tugas kredensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komite Medis menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pengkompilasian daftar kewenangan klinis sesuai dengan masukan dari kelompok staf medis berdasarkan norma keprofesian yang berlaku;
b. penyelenggaraan pemeriksaan dan pengkajian kompetensi, kesehatan fisik dan mental, perilaku, dan etika profesi;
c. evaluasi data pendidikan profesional kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan;
d. wawancara terhadap pemohon kewenangan klinis;
e. penilaian dan pemutusan kewenangan klinis yang adekuat;
f. pelaporan hasil penilaian kredensial dan menyampaikan rekomendasi kewenangan klinis kepada komite medik;
g. pelaksanaan proses rekredensial pada saat berakhirnya masa berlaku surat penugasan klinis dan adanya permintaan dari komite medik; dan
h. rekomendasi kewenangan klinis dan penerbitan surat penugasan klinis.
(3) Dalam melaksanakan tugas memelihara mutu profesi staf medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Komite Medis menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan audit medis;
b. rekomendasi pertemuan ilmiah internal dalam rangka pendidikan berkelanjutan bagi staf medis;
c. rekomendasi …
c. rekomendasi kegiatan eksternal dalam rangka pendidikan berkelanjutan bagi staf medis rumah sakit tersebut; dan
d. rekomendasi proses pendampingan (proctoring) bagi staf medis yang membutuhkan.
(4) Dalam melaksanakan tugas menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi staf medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Komite Medis menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan etika dan disiplin profesi kedokteran;
b. pemeriksaan staf medis yang diduga melakukan pelanggaran disiplin;
c. rekomendasi pendisiplinan pelaku profesional di rumah sakit; dan
d. pemberian nasehat atau pertimbangan dalam pengambilan keputusan etis pada asuhan medis pasien.
(1) Selain Komite Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dibentuk komite lain untuk penyelenggaraan fungsi tertentu di Rumah Sakit sesuai kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
(2) Komite …
(2) Komite lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa komite:
a. keperawatan;
b. farmasi dan terapi;
c. pencegahan dan pengendalian infeksi;
d. pengendalian resistensi antimikroba;
e. etika dan hukum;
f. koordinasi pendidikan; dan
g. manajemen risiko dan keselamatan pasien.
Komite Medis dan komite lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 19 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g merupakan unsur organisasi yang bertugas melaksanakan pemeriksaan audit kinerja internal rumah sakit.
(2) Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), satuan pemeriksaan internal menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan …
a. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan manajemen risiko di unit kerja rumah sakit;
b. penilaian terhadap sistem pengendalian, pengelolaan, dan pemantauan efektifitas dan efisiensi sistem dan prosedur dalam bidang administrasi pelayanan, serta administrasi umum dan keuangan;
c. pelaksanaan tugas khusus dalam lingkup pengawasan intern yang ditugaskan oleh kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit;
d. pemantauan pelaksanaan dan ketepatan pelaksanaan tindak lanjut atas laporan hasil audit; dan
e. pemberian konsultasi, advokasi, pembimbingan, dan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan operasional rumah sakit.
Selain unsur organisasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Rumah Sakit dapat membentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dewan Pengawas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 merupakan unit nonstruktural yang bersifat independen, dibentuk, dan bertanggung jawab kepada pemilik Rumah Sakit.
BAB III …