Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 77 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Unsur administrasi umum dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bertugas melaksanakan administrasi umum dan keuangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas administrasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), unsur administrasi umum dan keuangan menyelenggarakan fungsi pengelolaan:
a. ketatausahaan;
b. kerumahtanggaan;
c. pelayanan hukum dan kemitraan;
d. pemasaran;
e. kehumasan;
f. pencatatan, pelaporan, dan evaluasi;
g. penelitian dan pengembangan;
h. sumber daya manusia; dan
i. pendidikan dan pelatihan.
(3) Dalam melaksanakan tugas keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur administrasi umum dan keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan anggaran;
b. perbendaharaan dan mobilisasi dana; dan
c. akuntansi.
Pasal 16 …
Koreksi Anda
