Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 77 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur penunjang medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertugas melaksanakan pelayanan penunjang medis. (2) Dalam … (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur penunjang medis menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pemberian pelayanan penunjang medis; b. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan penunjang medis; c. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang medis; d. pengelolaan rekam medis; dan e. pemantauan dan evaluasi pelayanan penunjang medis. (3) Rumah Sakit dapat membentuk unsur pelayanan penunjang non medis sesuai dengan kebutuhan. (4) Kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit MENETAPKAN lingkup pelayanan atau bidang yang masuk dalam unsur pelayanan penunjang medis dan unsur pelayanan penunjang non medis.
Koreksi Anda