Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 77 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bertugas melaksanakan pelayanan medis. (2) Dalam … (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur pelayanan medis menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pemberian pelayanan medis; b. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan medis; c. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis; dan d. pemantauan dan evaluasi pelayanan medis. (3) Unsur pelayanan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pelayanan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
Koreksi Anda