Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 77 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Unsur pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bertugas melaksanakan pelayanan medis.
(2) Dalam …
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), unsur pelayanan medis menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pemberian pelayanan medis;
b. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan medis;
c. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis;
dan
d. pemantauan dan evaluasi pelayanan medis.
(3) Unsur pelayanan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pelayanan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
Koreksi Anda
