Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 77 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a adalah pimpinan tertinggi dengan nama jabatan kepala, direktur utama, atau direktur.
(2) Kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memimpin penyelenggaraan Rumah Sakit.
(3) Dalam …
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi;
b. penetapan kebijakan penyelenggaraan Rumah Sakit sesuai dengan kewenangannya;
c. penyelenggaraan tugas dan fungsi Rumah Sakit;
d. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi;
dan
e. evaluasi, pencatatan, dan pelaporan.
Koreksi Anda
