Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 77 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite Medis dan komite lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 19 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda