Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 77 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 merupakan unit nonstruktural yang bersifat independen, dibentuk, dan bertanggung jawab kepada pemilik Rumah Sakit.
BAB III …
Koreksi Anda
