Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 77 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Unsur administrasi umum dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e merupakan unsur organisasi di bidang pelayanan administrasi umum dan keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit.
(2) Unsur …
(2) Unsur administrasi umum dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala bidang, atau manajer.
Koreksi Anda
