Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 77 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Unsur pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan unsur organisasi di bidang pelayanan medis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit.
(2) Unsur pelayanan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala bidang, atau manajer.
Koreksi Anda
