Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
PERPRES Nomor 67 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERPRES Nomor 67 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
TARGET DAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI TUBERKULOSIS
PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI TUBERKULOSIS
Penguatan Komitmen dan Kepemimpinan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Peningkatan Akses Layanan Tuberkulosis yang Bermutu dan Berpihak pada Pasien
Intensifikasi Upaya Kesehatan Dalam Rangka Penanggulangan Tuberkulosis
Umum
Promosi Kesehatan
Pengendalian Faktor Risiko
Penemuan dan Pengobatan
Pemberian Kekebalan
Pemberian Obat Pencegahan
Peningkatan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi di Bidang Penanggulangan Tuberkulosis
Peningkatan Peran Serta Komunitas, Pemangku Kepentingan, dan Multisektor Lainnya dalam Penanggulangan Tuberkulosis
Penguatan Manajemen Program
Umum
Penguatan Fungsi Perencanaan dan Pemantauan Program
Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Pengelolaan Program Penanggulangan Tuberkulosis
Penguatan Sistem Pendanaan Tuberkulosis
Penguatan Sistem Manajemen Pengelolaan Obat Tuberkulosis
Peningkatan Motivasi Dukungan Penanggulangan Tuberkulosis
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
KOORDINASI PERCEPATAN PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
PERAN SERTA MASYARAKAT
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
PENDANAAN