Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 67 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta dalam Penanggulangan TBC berdasarkan prinsip kemitraan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. menyelenggarakan kegiatan Penanggulangan TBC untuk mendukung upaya yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya yang bersifat promotif, preventif, dan rehabilitatif; b. menyediakan dukungan untuk pasien TBC yang bersifat komplementer; c. mencegah terjadinya stigma dan diskriminasi terhadap kasus TBC di masyarakat; d. memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan terkait dengan Penanggulangan TBC; dan e. membantu melaksanakan mitigasi bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap dampak psikososial dan ekonomi yang dihadapi pasien TBC resisten obat dan keluarga.
Koreksi Anda