Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 67 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan melalui: a. peningkatan derajat kesehatan perseorangan; b. intervensi perubahan perilaku masyarakat; c. peningkatan kualitas rumah tinggal pasien, perumahan, dan permukiman; dan d. pencegahan dan pengendalian infeksi TBC di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan ruang publik. (2) Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan seluruh sektor dan Pemangku Kepentingan terkait.
Koreksi Anda