Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 67 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguatan komitmen dan kepemimpinan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. penyusunan target Eliminasi TBC daerah dengan mengacu pada target Eliminasi TBC nasional; b. penyediaan anggaran yang memadai untuk Penanggulangan TBC; c. pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan yang terlatih untuk mencapai target Eliminasi TBC; dan/atau d. penyelenggaraan Penanggulangan TBC berbasis kewilayahan.
Koreksi Anda