Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 67 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka koordinasi percepatan Penanggulangan TBC, dibentuk tim percepatan Penanggulangan TBC.
(2) Tim percepatan Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas mengoordinasikan, mensinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan Eliminasi TBC secara efektif, menyeluruh, dan terintegrasi.
(3) Tim percepatan Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pengarah dan Pelaksana.
Koreksi Anda
