Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 67 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membentuk tim percepatan Penanggulangan TBC di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (2) Tim percepatan Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas mengoordinasikan, mensinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan Eliminasi TBC secara efektif, menyeluruh, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di daerah. (3) Tim percepatan Penanggulangan TBC di tingkat provinsi ditetapkan oleh gubernur. (4) Tim percepatan Penanggulangan TBC di tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Koreksi Anda