Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 67 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Teks Saat Ini
Penguatan manajemen program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f dilakukan melalui:
a. penguatan fungsi perencanaan dan pemantauan program;
b. penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan program Penanggulangan TBC;
c. penguatan sistem pendanaan TBC;
d. penguatan sistem manajemen pengelolaan obat TBC;
dan
e. peningkatan motivasi dukungan Penanggulangan TBC.
Koreksi Anda
