Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 67 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:
a. advokasi untuk pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang Penanggulangan TBC;
dan
b. fasilitasi penelitian dan pengembangan untuk mendukung Penanggulangan TBC.
(2) Penelitian, pengembangan, dan inovasi yang mendukung Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penelitian, pengembangan, dan inovasi terkait alat diagnostik, obat, dan vaksin yang
berkontribusi pada percepatan Eliminasi TBC;
b. penelitian, pengembangan, dan inovasi terkait pemberian layanan dan upaya Penanggulangan TBC yang lebih efektif dan tepat guna; dan
c. penelitian, pengembangan, dan inovasi terkait upaya perubahan perilaku masyarakat yang dapat mendukung Eliminasi TBC.
Koreksi Anda
