Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 67 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Teks Saat Ini
(1) Pencapaian target Eliminasi TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui penerapan strategi nasional Eliminasi TBC.
(2) Strategi nasional Eliminasi TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penguatan komitmen dan kepemimpinan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
b. peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan berpihak pada pasien;
c. intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka Penanggulangan TBC;
d. peningkatan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang Penanggulangan TBC;
e. peningkatan peran serta komunitas, Pemangku Kepentingan, dan multisektor lainnya dalam Penanggulangan TBC; dan
f. penguatan manajemen program.
Koreksi Anda
