Pasal 1
(1) Untuk melaksanakan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dibentuk Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang selanjutnya disebut UP4B.
(2) UP4B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa kerja sampai dengan tahun 2014.
(3) UP4B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
(4) UP4B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibukota Provinsi Papua.
Pasal 2 …