Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 66 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
Kepala UP4B, Wakil Kepala UP4B, Deputi, Sekretaris, Kepala Sekretariat, dan Tenaga Profesional di lingkungan UP4B, yang bukan Pegawai Negeri, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Koreksi Anda
