Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 66 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Kepala Sekretariat UP4B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), adalah jabatan struktural eselon IIa.
(2) Kepala …
(2) Kepala Sekretariat UP3 dan UP3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), adalah jabatan struktural eselon IIb.
(3) Kepala Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(4) Kepala Subbagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), adalah jabatan struktural eselon IVa.
Koreksi Anda
