Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 66 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
Dengan persetujuan Tim Pengarah, UP4B dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
