Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 66 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata kerja, hubungan, dan mekanisme koordinasi kerja UP4B dengan kementerian/lembaga, Gubernur Provinsi Papua, Gubernur Provinsi Papua Barat, Bupati/Walikota di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, diatur oleh Kepala UP4B.
Koreksi Anda