Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 66 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pengarah menyampaikan laporan berkala sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan sekali kepada PRESIDEN Republik INDONESIA atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Kepala … (2) Kepala UP4B menyampaikan laporan berkala sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan sekali kepada PRESIDEN Republik INDONESIA melalui Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda