Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 66 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat UP4B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bagian. (2) Setiap Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari paling banyak 3 Subbagian.
Koreksi Anda