Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 66 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Kepala UP4B diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Wakil Kepala, dan Deputi UP4B diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala UP4B.
(3) Tenaga Profesional di lingkungan UP4B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, selain pegawai pada Sekretariat UP4B, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala UP4B.
Koreksi Anda
