Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 66 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat UP4B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, terdiri atas:
a. Sekretariat Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua, yang selanjutnya disebut UP3, yang berkedudukan di ibukota Provinsi Papua;
b. Sekretariat …
b. Sekretariat Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua Barat, yang selanjutnya disebut UP3B, yang berkedudukan di ibukota Provinsi Papua Barat.
(2) Masing–masing sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
(3) Sekretariat UP3 dan Sekretariat UP3B sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UP4B.
Koreksi Anda
