PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS
(1) Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi mengoordinasikan dan mengawasi Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang serta melaporkan kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dalam pengawasan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi membentuk gugus tugas (task force).
(3) Gugus tugas (task force) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan kementerian dan lembaga terkait yang menangani Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk:
a. memberikan dukungan dalam pembinaan dan sosialisasi;
b. melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan Sentra Logistik; dan
c. melakukan peningkatan perdagangan produk unggulan daerah untuk memaksimalkan muatan balik.
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan:
a. melakukan konsolidasi muatan hasil perikanan dan kelautan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan;
b. melakukan sinkronisasi dan optimalisasi fungsi SKPT di daerah dengan Sentra Logistik sebagai program pendukung Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang;
c. melakukan peningkatan perdagangan hasil perikanan dan kelautan serta menghidupkan industri perikanan nasional, khususnya di INDONESIA bagian timur untuk memaksimalkan muatan balik; dan
d. membantu sosialisasi kepada pelaku usaha perikanan untuk memanfaatkan program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi:
a. berkoordinasi dengan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan untuk memberikan masukan mengenai trayek atau Rute Penerbangan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang baik laut, darat, dan udara agar mampu menjangkau daerah perbatasan;
b. ikut serta dalam melakukan pengawasan distribusi logistik di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan; dan
c. melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah dalam pengawasan distribusi barang pokok dan barang penting, pengawasan harga dan pemberdayaan badan usaha millik daerah atau badan usaha milik desa atau koperasi desa sebagai Sentra Logistik melalui mekanisme kerja sama.
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah melakukan peningkatan perdagangan hasil produksi usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah untuk memaksimalkan muatan balik.
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian:
a. memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan konsolidasi muatan hasil tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan;
b. melakukan sinkronisasi dan optimalisasi fungsi lumbung desa, sentra produksi, dan sentra industri daerah dengan Sentra Logistik sebagai program pendukung Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang; dan
c. melakukan peningkatan perdagangan hasil tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan untuk memaksimalkan muatan balik.
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian:
a. memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan konsolidasi muatan hasil industri untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan;
b. melakukan sinkronisasi dan optimalisasi fungsi industri daerah dengan Sentra Logistik sebagai program pendukung Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang;
c. melakukan peningkatan perdagangan hasil industri daerah untuk memaksimalkan muatan balik;
d. memfasilitasi pemberdayaan dan perkuatan industri angkutan pedesaan dalam rangka produktivitas masyarakat di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan; dan
e. memfasilitasi pemberdayaan industri angkutan perairan dan perkuatan industi perkapalan nasional dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara:
a. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap badan usaha milik negara yang mendapatkan penugasan dalam Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dan Sentra Logistik;
b. mendorong badan usaha milik negara yang mendapatkan penugasan untuk melakukan berbagai upaya korporasi dalam menekan biaya logistik,
termasuk melalui pemberian potongan tarif untuk kelancaran Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan
c. mendorong badan usaha milik negara yang mendapatkan penugasan untuk melakukan peningkatan perdagangan melalui muatan balik Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri:
a. memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada Pemerintah Daerah agar ikut berpartisipasi aktif memanfaatkan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang melalui program Sentra Logistik daerah;
b. melakukan konsolidasi perdagangan barang pokok dan barang penting yang dibutuhkan daerah;
c. mendorong Pemerintah Daerah agar hasil industri daerah dapat dijual ke luar daerah untuk kebutuhan dalam negeri atau ekspor;
d. membantu Pemerintah Daerah dalam melakukan perencanaan pengembangan daerah; dan
e. meningkatkan peran serta Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan muatan balik.
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika:
a. menyiapkan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan untuk mendukung Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang;
dan
b. memberikan dukungan dan pembinaan bagi terselenggaranya akses informasi dan pengembangan aplikasi logistik dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan:
a. memberikan dukungan penganggaran melalui bagian anggaran kementerian atau lembaga dan/atau transfer ke daerah dan dana desa; dan
b. memberikan insentif pajak pada kawasan INDONESIA timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat memberikan dukungan ketersediaan prasarana berupa infrastruktur yang menjadi akses jalan bagi kelancaran transportasi moda darat, laut, dan udara sesuai kewenangannya:
a. dukungan transportasi moda darat yaitu dukungan akses pada Sentra Logistik yang telah berupa jalan nasional yang telah ada;
b. dukungan transportasi moda laut yaitu dukungan akses pada Pelabuhan yang telah siap operasional dan berhierarki utama atau pengumpul sebagai
pendukung kegiatan Sentra Logistik sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. dukungan transportasi moda udara yaitu dukungan akses pada Bandar Udara yang telah siap operasional dan berhierarki pengumpul skala pelayanan primer, sekunder, serta tersier yang berlokasi di ibukota provinsi sebagai pendukung kegiatan Sentra Logistik sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral memberikan dukungan terhadap ketersediaan Bahan Bakar Minyak pelaksanaan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dengan harga yang diatur dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota:
a. memberikan masukan jenis barang yang diangkut melalui Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang;
b. membantu melakukan sosialisasi program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang kepada masyarakat dan pelaku usaha di daerah masing-masing;
c. melakukan pembinaan dan meningkatkan peran badan usaha milik daerah atau badan usaha milik desa atau koperasi desa sebagai Sentra Logistik melalui mekanisme kerja sama dalam penyelenggaraan Sentra Logistik;
d. ikut melakukan pengawasan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang, distribusi barang pokok dan barang penting, pengendalian harga penjualan untuk menekan disparitas harga; dan
e. melakukan peningkatan perdagangan dengan mendorong pengusaha daerah melalui muatan balik Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.