Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk: a. memberikan dukungan dalam pembinaan dan sosialisasi; b. melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan Sentra Logistik; dan c. melakukan peningkatan perdagangan produk unggulan daerah untuk memaksimalkan muatan balik.
Koreksi Anda