Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap barang yang diangkut melalui Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut wajib dilengkapi dengan Surat Pengapalan (Shipping Instruction). (2) Ketentuan mengenai Surat Pengapalan (Shipping Instruction) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda