Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan:
a. memberikan dukungan penganggaran melalui bagian anggaran kementerian atau lembaga dan/atau transfer ke daerah dan dana desa; dan
b. memberikan insentif pajak pada kawasan INDONESIA timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
