Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota:
a. memberikan masukan jenis barang yang diangkut melalui Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang;
b. membantu melakukan sosialisasi program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang kepada masyarakat dan pelaku usaha di daerah masing-masing;
c. melakukan pembinaan dan meningkatkan peran badan usaha milik daerah atau badan usaha milik desa atau koperasi desa sebagai Sentra Logistik melalui mekanisme kerja sama dalam penyelenggaraan Sentra Logistik;
d. ikut melakukan pengawasan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang, distribusi barang pokok dan barang penting, pengendalian harga penjualan untuk menekan disparitas harga; dan
e. melakukan peningkatan perdagangan dengan mendorong pengusaha daerah melalui muatan balik Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.
Koreksi Anda
