Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. penugasan dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya penugasan tersebut; dan
b. pemilihan penyedia jasa lainnya dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak pemilihan penyedia jasa lainnya tersebut.
Koreksi Anda
