Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan penugasan dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang, badan usaha milik negara dapat melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan/atau swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda