Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut, Pemerintah Pusat menugaskan badan usaha milik negara di bidang angkutan laut.
(2) Menteri memberikan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero).
(3) Selain penugasan kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menugaskan kepada badan usaha milik negara lainnya di bidang angkutan laut.
(4) Dalam hal terdapat keterbatasan armada untuk Penyelenggaraan Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melakukan pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda
