Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di darat meliputi:
a. angkutan jalan; dan
b. Angkutan Penyeberangan.
(2) Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan kepada:
a. Perum DAMRI untuk angkutan jalan; dan/atau
b. PT ASDP INDONESIA Ferry (Persero) untuk Angkutan Penyeberangan.
(3) Dalam hal terdapat keterbatasan armada untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melakukan pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda
