ORGANISASI
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri;
c. Direktorat Jenderal Penempatan;
d. Direktorat Jenderal Pelindungan;
e. Direktorat Jenderal Pemberdayaan;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Staf Ahli Bidang Transformasi Digital; dan
h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar kmbaga.
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10. . .
FRESTDEN FEPUEUK INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penrusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagtan Ketiga Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri
(1) Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebfiakan di bidang promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri.
Pasal 13. . .
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direlrtorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri menyelenggarakan fu ngsi:
a. perumusan kebijakan di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas PMI;
b. pelaksanaan kebilakan di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas PMI;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas PMI;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas PMI;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Penempatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penempatan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Penempatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan PMI.
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Penempatan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penempatan PMI;
b. pelaksanaan keb[ja]an di bidang penempatan PMI;
c. pemberian . . .
PRESTDEN
-7
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penempatan PMI;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan PMI;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Pelindungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pelindungan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pelindungan mempunyai tugas menyelenggarakan penJrusunan dan pelaksanaan kebljakan di bidang pelindungan PMI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Pelindungan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pelindungan PMI;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan PMI;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan PMI;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan PMI;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Pemberdayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pemberdayaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 21 ...
HTESIDEN EE:PUBUK INDONESIA
Pasal 2l Direktorat Jenderal Pemberdayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan PMI.
Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan PMI;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan PMI;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan PMI;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan PMI;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketqjuh Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan . . .
PRESTDEN REPUEUI( INDONESIA -9
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian ;
c. pelaksanaan pengawas€ul untuk tu.iuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penJrusunan laporan hasil pengawas€rn di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran KedelaPan Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasd27
(1) Staf Ahli Bidang Ttansformasi Digital mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang transformasi digital.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga.
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV. . .
SK No2477llA