Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 165 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pelindungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pelindungan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
