Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 165 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
