Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 165 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Penempatan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penempatan PMI; b. pelaksanaan keb[ja]an di bidang penempatan PMI; c. pemberian . . . PRESTDEN -7 c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penempatan PMI; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan PMI; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda