Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 165 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Penempatan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penempatan PMI;
b. pelaksanaan keb[ja]an di bidang penempatan PMI;
c. pemberian . . .
PRESTDEN
-7
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penempatan PMI;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan PMI;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
