Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 165 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Pelindungan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pelindungan PMI; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan PMI; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan PMI; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan PMI; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda