Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 165 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Pelindungan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pelindungan PMI;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan PMI;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan PMI;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan PMI;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
