Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 165 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direlrtorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri menyelenggarakan fu ngsi:
a. perumusan kebijakan di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas PMI;
b. pelaksanaan kebilakan di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas PMI;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas PMI;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas PMI;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
